Harian Berita – Seperti diberitakan, bencana longsor terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Oleh karena itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Natuna pun menetapkan status darurat longsor tertanggal 13-27 Januari 2024.
Kepala Pelaksana BPBD Natuna Raja Darmika menjelaskan, bahwa penetapan status ini sudah sesuai rapat bersama Pemda Natuna yang diputuskan lewat Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 41 tahun 2024.
“Penetapan status siaga darurat bencana longsor dimulai 13 Januari hingga 27 Januari 2024 atau selama 14 hari. Dengan adanya siaga darurat bencana longsor bisa memantapkan petugas dan masyarakat mengantisipasi terjadinya korban jiwa akibat longsor yang terjadi,” jelas Darmika ketika dihubungi Rabu (17/1).
Diketahui, status siaga darurat ini dikeluarkan setelah terjadi longsor di sejumlah titik, yakni di Desa Pangkalan Kecamatan Serasan dan Desa Arum Ayam Kecamatan Serasan Timur, Selasa (9/1) lalu.

Menurut data dari BPBD Natuna, sebanyak 170 warga terdiri dari 147 dewasa dan 23 orang anak- anak yang mengungsi di rumah hunian tetap (huntap) di pantai sisi Desa Pangkalan Kecamatan Serasan.
Rogen, salah satu warga Desa Pangkalan Kecamatan Serasan memutuskan untuk mengungsi sesuai anjuran Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna. Dia sendiri merupakan warga yang huniannya rawan longsor.
“Kita ikuti anjuran Pemerintah Natuna diminta ngungsi, kita ngungsi karena rawan kan, saya mengungsi sejak hari Jumat (12/1), karena waktu itu sekitar pukul 18.30 WIB ada suara gemuruh turun dari gunung,” ujar Rogen.
Akan tetapi, di pengungsian warga tidak menerima bantuan makan dan minum. Kebutuhan tersebut pun menjadi tanggungan masing-masing.
Sebelumnya, pada Maret 2023 lalu, Pulau Serasan Kabupaten Natuna Kepulauan Riau dilanda longsor hebat, dan menelan 54 korban jiwa dan ratusan bangunan rusak.
